DPRD Ternate Desak UPBU Sultan Babullah Tinjau Pendapatan Pedagang UMKM Bandara

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng. Foto (Baska)

Kotapost – Komisi II DPRD Kota Ternate meminta Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Sultan Babullah Ternate segera melakukan peninjauan terhadap pendapatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan bandara.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama UPBU Kelas II Sultan Babullah Ternate dan perwakilan pelaku UMKM di area terminal bandara, Kamis (6/8/2026).

Farijal mengatakan, peninjauan pendapatan pedagang perlu segera dilakukan untuk memastikan kondisi riil usaha para pelaku UMKM yang mengaku mengalami penurunan omzet dalam setahun terakhir.

“Kalau memang memungkinkan dalam waktu yang cepat silakan dilakukan agar dapat dipastikan apakah benar pendapatan pedagang mengalami penurunan atau tidak. Jika terbukti menurun, maka pihak bandara harus mengambil langkah melalui adendum kontrak kerja sama terhadap perjanjian yang sedang berjalan,” tegas Farijal.

Ia menjelaskan, dorongan tersebut berangkat dari keluhan para pedagang yang disampaikan dalam RDP. Menurut mereka, penurunan omzet membuat sebagian pelaku UMKM kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran biaya konsesi sebesar lima persen sesuai ketentuan kontrak.

Dalam perjanjian kerja sama, setiap pedagang wajib melaporkan pendapatan bruto sebagai dasar perhitungan biaya konsesi. Dari nilai bruto tersebut kemudian ditetapkan besaran biaya sewa yang harus dibayarkan.

Sebagai contoh, apabila pedagang memperoleh pendapatan bruto sebesar Rp50 juta, maka biaya konsesi yang harus dibayarkan sebesar lima persen atau Rp2,5 juta. Sebaliknya, jika pendapatan hanya Rp5 juta atau bahkan lebih rendah, maka besaran pembayaran konsesi juga harus disesuaikan dengan pendapatan bruto tersebut.

Menurut Farijal, persoalan yang dihadapi pedagang bukan hanya pembayaran biaya konsesi, tetapi juga biaya sewa ruangan yang dinilai semakin memberatkan akibat menurunnya omzet usaha.

“Selain pembayaran biaya konsesi, pedagang juga kesulitan membayar biaya sewa ruangan. Semua itu disebabkan karena omzet pendapatan mereka menurun,” ujarnya.

Komisi II DPRD Kota Ternate juga menyarankan agar pihak UPBU melakukan rekonsiliasi data terhadap seluruh pedagang, termasuk potensi usaha, jenis dagangan, hingga tingkat pendapatan masing-masing.

“Saran yang kami sampaikan telah diterima pihak UPBU. Mereka akan mengambil langkah dalam beberapa hari ke depan untuk melakukan rekonsiliasi data dan penilaian terhadap pendapatan pelaku UMKM,” katanya.

Farijal menjelaskan, pelaku UMKM yang hadir dalam RDP hanya pedagang yang berjualan di area terminal bandara, sedangkan pedagang angkringan tidak menghadiri rapat tersebut. Meski demikian, pembahasan tetap mencakup seluruh pedagang di kawasan bandara, yakni 25 pedagang di terminal dan 18 pedagang angkringan.

Ia menegaskan, dari sisi regulasi, penerapan biaya konsesi maupun sewa ruangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020.

Selain meminta evaluasi pendapatan pedagang, Komisi II DPRD Kota Ternate juga mendorong UPBU Kelas II Sultan Babullah Ternate memberikan keringanan kepada sepuluh pelaku UMKM yang masih memiliki tunggakan pembayaran.

“Pihak UPBU Kelas II Sultan Babullah Ternate telah menyetujui permintaan kami untuk memberikan keringanan kepada pedagang melalui mekanisme pembayaran secara cicilan,” pungkas Farijal.

Penulis: Baska

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup