Terbukti Langgar Kode Etik, BK DPRD Ternate Resmi Berhentikan Nurjaya Ibrahim
Kotapost – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Ibrahim, setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik secara berulang.
Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, didampingi Wakil Ketua BK Muslim Sahil dan Sekretaris BK Tasman Balak, usai Sidang Paripurna yang digelar di lantai II Kantor DPRD Kota Ternate, Jumat (7/8/2026).
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, mengatakan majelis menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang didukung alat bukti yang kuat dan telah diverifikasi selama proses pemeriksaan.
Menurutnya, tuduhan yang disampaikan Nurjaya Ibrahim terhadap anggota Komisi III DPRD Kota Ternate yang disebut menerima uang atau fasilitas dari pemilik Vila Lago Montana tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai anggota DPRD yang juga merupakan pejabat negara, kata Mochtar, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tuduhan tersebut mencederai kehormatan lembaga dan merusak hubungan antaranggota DPRD,” ujar Mochtar saat membacakan putusan.
Ia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan merupakan sanksi etik, bukan proses pidana maupun perdata. Dalam mengambil keputusan, majelis mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dampaknya terhadap marwah DPRD, serta riwayat pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan Nurjaya sebelumnya.
Meski Nurjaya tidak menghadiri sidang pembacaan putusan dengan alasan sakit, Mochtar menegaskan ketidakhadiran tersebut tidak menghalangi majelis untuk melanjutkan persidangan hingga membacakan putusan.
“Putusan ini semata-mata untuk menjaga integritas lembaga dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Ternate,” katanya.
Mochtar menambahkan, selama proses pemeriksaan, BK bekerja secara independen, objektif, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Majelis juga memberikan kesempatan yang sama kepada pelapor maupun terlapor untuk menghadirkan saksi, ahli, serta menyampaikan pembelaan.
BK juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada Nurjaya Ibrahim untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan atas putusan tersebut. Apabila yang bersangkutan memiliki bukti atau fakta baru, BK siap menerima dan mempelajarinya sesuai mekanisme yang berlaku sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kami memberikan kesempatan selama tujuh hari. Jika terdapat bukti atau fakta baru, BK akan mempelajarinya sesuai prosedur yang berlaku sebelum putusan ini berkekuatan tetap,” pungkas Mochtar.
Penulis: Baskara




Tinggalkan Balasan