Galian C Kali Onat Diduga Belum Berizin, Sekda Ricky Turun Tangan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, bersama Camat Maba Tengah mendatangi lokasi pengambilan material galian C di Kali Onat, Desa Tatangapu. Ist

Kotapost – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, bersama Camat Maba Tengah mendatangi lokasi pengambilan material galian C di Kali Onat, Desa Tatangapu, Kecamatan Maba Tengah, Selasa (18/8/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan menyusul informasi mengenai aktivitas pengambilan material yang diduga dilakukan PT Arta Batu Nusantara. Aktivitas tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang diperlukan untuk melakukan pengambilan material di lokasi tersebut.

Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan setiap aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material galian C dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas pengambilan material ini memiliki legalitas dan perizinan yang jelas. Pemerintah daerah tidak ingin kegiatan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi negara dan daerah,” ujar Ricky.

Ia juga mengimbau seluruh kontraktor maupun pengusaha konstruksi yang mengerjakan proyek pemerintah daerah maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Halmahera Timur agar tidak mengambil atau membeli material galian C dari sumber yang belum memiliki izin.

Menurutnya, penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk terkait penerimaan negara, pajak, maupun kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Jangan mengambil atau membeli material dari sumber yang belum mengantongi izin. Karena apabila material tersebut berasal dari kegiatan yang tidak memiliki legalitas dan kewajiban penerimaannya tidak dipenuhi, maka hal tersebut berpotensi merugikan negara. Kita harus bersama-sama menjaga agar seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Ricky menambahkan, Pemkab Halmahera Timur akan berkoordinasi dengan instansi teknis dan pihak terkait untuk memastikan status perizinan serta legalitas aktivitas pengambilan material di Kali Onat.

Ia menegaskan pembangunan di Halmahera Timur harus tetap berjalan, namun pelaksanaannya wajib memperhatikan ketentuan hukum, tata kelola lingkungan, serta kewajiban terhadap negara dan daerah.

Peninjauan tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk memastikan aktivitas pengambilan material galian C di wilayah Halmahera Timur dilakukan secara tertib, legal, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup