Penerapan Sistem Portal di Pelabuhan Bastiong Dikeluhkan Buruh
Kotapost — Sejumlah buruh lepas pendorong gerobak mengeluhkan penerapan Integrated Port Access System (IPAS) atau sistem portal gerbang masuk di kawasan Pelabuhan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Para buruh menilai penerapan sistem tersebut memberatkan karena mereka dikenakan biaya saat masuk maupun keluar dari kawasan pelabuhan.
Salah satu buruh setempat, Wan, mengatakan penerapan sistem IPAS menjadi beban bagi buruh karena harus mengeluarkan biaya setiap kali menjalankan aktivitas di kawasan pelabuhan.
Meski merasa keberatan, kata Wan, para buruh tetap mengikuti aturan pembayaran yang diberlakukan di pintu masuk Pelabuhan Bastiong.
“Memang kami merasa terbebani dengan penerapan itu. Tapi, kami harus tetap mengikuti aturan yang telah diberlakukan petugas di kawasan pelabuhan,” keluh Wan saat ditemui di Pelabuhan Bastiong, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran tersebut mulai diberlakukan setelah proses renovasi gerbang masuk kawasan Pelabuhan Bastiong selesai.
Namun, Wan menyoroti pembayaran bagi buruh pendorong gerobak yang menurutnya tidak disertai karcis resmi, berbeda dengan pengguna jasa lainnya seperti pengendara sepeda motor, mobil, maupun pejalan kaki.
Menurut dia, besaran pembayaran bagi buruh pendorong gerobak juga berbeda, tergantung apakah gerobak yang digunakan membawa muatan atau tidak.
“Kalau ada muatan yang diangkut dalam gerobak, biasanya kami bayar sebesar Rp10 ribu saat masuk maupun keluar. Tapi kalau tidak ada muatan, kami bayar sebesar Rp5 ribu,” jelasnya.
Pelindo: Tarif Sudah Lama Diberlakukan
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Pelindo Regional IV Ternate, Anwar Pae, menegaskan biaya masuk bagi buruh lepas pendorong gerobak di kawasan Pelabuhan Bastiong bukan kebijakan baru.
Menurut Anwar, tarif sebesar Rp10 ribu untuk buruh yang masuk ke kawasan pelabuhan telah lama diberlakukan. Adapun perubahan saat ini, kata dia, lebih pada mekanisme penerapannya melalui kerja sama dengan pihak Esebook.
“Jadi, penerapan dengan harga sebesar Rp10 ribu saat masuk kawasan pelabuhan itu sudah lama diterapkan. Sekarang penerapannya hanya diubah polanya dengan menjalin kerja sama dengan pihak Esebook,” tegas Anwar.
Ia mengatakan seluruh pengguna jasa pelabuhan, termasuk buruh lepas pendorong gerobak, tetap diwajibkan memperoleh karcis resmi dari petugas ketika memasuki kawasan pelabuhan.
“Barangkali buruh saat beraktivitas masuk pelabuhan harus cepat, sehingga tidak membutuhkan karcis resmi. Padahal, harus ada karcis resmi karena penerapan itu telah berbasis teknologi,” ujarnya.
Anwar juga memastikan setiap pembayaran yang dilakukan pengguna jasa di kawasan pelabuhan tetap tercatat sebagai pendapatan Pelindo.
“Kami sudah menjalin kerja sama dengan pihak Esebook. Jadi, setiap pendapatan di kawasan pelabuhan akan tetap dilaporkan kepada Pelindo. Kami juga rutin melakukan koordinasi dengan pihak Esebook,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan