Relokasi Kawasi Ditolak Tegas, Warga Minta Pemerintah dan Harita Hentikan Segera
Kotapost – Puluhan warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar aksi demonstrasi menolak sosialisasi program relokasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama pihak Harita Nikel, Kamis (3/9/2026) lalu.
Warga menilai sosialisasi terkait rencana relokasi harus dilakukan secara terbuka dan transparan serta melibatkan seluruh masyarakat Desa Kawasi.
Perwakilan warga Kawasi, Muhammad Slamet Tjokro, menegaskan mekanisme sosialisasi yang tidak terbuka dan tidak melibatkan masyarakat secara keseluruhan berpotensi menimbulkan kecurigaan sebagai bagian dari proses perampasan ruang hidup warga.
“Rencana relokasi bukan hanya mengatur hajat hidup segelintir orang, melainkan seluruh keselamatan warga Kawasi, masa depan generasi, ruang hidup, hubungan sosial, dan identitas. Sehingga sosialisasi harus melibatkan semua masyarakat,” tegas Slamet.
Ia mengatakan, pemerintah daerah dan pihak Corporate Social Responsibility (CSR) tidak seharusnya menjadikan sosialisasi sebagai formalitas yang kemudian membangun kesan kepada publik bahwa masyarakat telah menyetujui atau menerima program relokasi.
Menurutnya, warga berhak memperoleh informasi secara jelas mengenai alasan relokasi serta konsekuensi yang akan ditanggung, baik dari aspek ekologis, sosial maupun ekonomi apabila relokasi tersebut tetap dilaksanakan.
“Relokasi tidak boleh dipaksakan melalui sosialisasi yang dilakukan secara tertutup, tidak transparan, dan tidak melibatkan warga. Tempat sosialisasi juga harus di Desa Kawasi, bukan di luar desa,” jelasnya.
Penegasan serupa disampaikan Ketua Komunitas Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim. Ia mempertanyakan legalitas sosialisasi mengenai program yang dinilai akan menentukan masa depan masyarakat, namun justru dilakukan tanpa melibatkan seluruh pihak.
Menurut Ahmad, warga yang terdampak aktivitas industri Harita Nikel memiliki hak untuk terlibat dalam setiap proses sosialisasi maupun kebijakan yang akan diputuskan karena hal tersebut akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Kami adalah warga yang hidup di Kawasi dan akan menanggung langsung akibat dari setiap keputusan tentang relokasi. Karena itu, pemerintah dan pihak perusahaan stop lakukan penipuan kepada kami,” ujar Ahmad.
Ahmad menegaskan, aksi protes yang dilakukan warga Kawasi bukan merupakan bentuk penolakan terhadap dialog. Sebaliknya, warga menginginkan dialog yang jujur, terbuka, setara, dan menghormati suara masyarakat.
Ia menyebutkan, Desa Kawasi bukan sekadar tempat tinggal, melainkan ruang hidup warga yang di dalamnya terdapat ruang pencaharian, hubungan kekeluargaan, sejarah, identitas, dan kehidupan sosial yang telah dibangun lintas generasi.
“Kami minta agar tidak ada keputusan final mengenai relokasi yang diambil dalam sosialisasi itu sebelum seluruh masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan memiliki ruang yang bebas untuk menyampaikan pendapat, keberatan maupun penolakan,” tegasnya.
Selain menolak sosialisasi, puluhan warga Kawasi juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Rencana Pelaksanaan Relokasi Desa Kawasi.
Mereka menilai proses penyusunan peraturan tersebut sarat kepentingan korporasi karena tidak melibatkan masyarakat Desa Kawasi secara keseluruhan.
“Pemerintah daerah segera mencabut Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi karena peraturan itu dibuat tanpa melibatkan kami secara keseluruhan,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan