Bawaslu RI Raih Anugerah dari KIP, Puadi: Apresiasi Dedikasi Masyarakat
Kotapost – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) meraih anugerah sebagai Lembaga Non Struktural Informatif Tahun 2025 dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen Bawaslu dalam menjamin keterbukaan informasi publik.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa anugerah tersebut menandakan keseriusan Bawaslu dalam membangun transparansi sebagai bagian penting dari tata kelola pengawasan pemilu.
“Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban undang-undang, tetapi bagian dari strategi menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap tahapan pemilu dapat diawasi oleh masyarakat secara luas,” ujar Puadi dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Menurut Puadi, capaian ini juga mencerminkan konsistensi Bawaslu dalam mengembangkan sistem pengelolaan informasi publik, khususnya melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu pusat maupun daerah.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan keadilan pemilu. Informasi yang terbuka memungkinkan masyarakat memahami proses pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.
“Keterbukaan informasi dapat mencegah disinformasi serta meningkatkan kualitas kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemilu,” jelasnya.
Ia menegaskan, penghargaan ini akan dijadikan sebagai modal kelembagaan untuk terus memperkuat transparansi, terutama dalam menghadapi tantangan pemilu ke depan yang semakin kompleks.
Ke depan, kata dia, Bawaslu berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari tata kelola pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
“Penghargaan ini kami dedikasikan untuk seluruh jajaran Bawaslu di pusat dan daerah, serta masyarakat yang terus aktif mengawasi dan memanfaatkan hak atas informasi publik,” pungkas Puadi.


Tinggalkan Balasan