Abrasi Ancam Permukiman Warga Rua, PUPR Ternate Siapkan Breakwater
Kotapost – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate memastikan akan menindaklanjuti keluhan warga RT 08, Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, terkait kebutuhan pembangunan breakwater atau pemecah gelombang yang hingga kini belum terealisasi.
Selama kurang lebih 20 tahun, warga di wilayah pesisir Rua mengeluhkan minimnya infrastruktur pelindung pantai. Kondisi tersebut menyebabkan air pasang kerap masuk hingga ke area permukiman warga.
Situasi ini dinilai cukup mengkhawatirkan karena mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari. Saat musim ombak, warga bahkan mengaku tidak dapat beristirahat dengan tenang pada malam hari karena khawatir rumah mereka terdampak terjangan gelombang dan genangan air laut.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan tersebut dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Menurutnya, hingga saat ini pihak PUPR belum menerima laporan resmi maupun pengaduan langsung dari warga ataupun Pemerintah Kelurahan Rua terkait kondisi tersebut.
“Secepatnya kami akan membentuk tim investigasi untuk meninjau kondisi di lapangan. Selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas PUPR untuk ditindaklanjuti,” ujar Junaidi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah proses peninjauan dan pelaporan selesai dilakukan, PUPR akan menyusun rencana pembangunan breakwater sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi abrasi dan ancaman gelombang laut di wilayah tersebut.
Junaidi menegaskan bahwa meskipun anggaran daerah mengalami pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, pembangunan breakwater di Kelurahan Rua tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
“Untuk pengusulan tahun 2026 waktunya sudah tidak memungkinkan. Karena itu, rencana pembangunan akan diusulkan pada tahun 2027. Mekanisme pengusulan pembangunan harus melalui pembahasan bersama Bappeda dan persetujuan penganggaran. Kami di PUPR hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, PUPR pernah membangun talud sebagai penahan ombak sementara di kawasan tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, konstruksi itu mengalami kerusakan dan tidak lagi mampu berfungsi secara optimal.
“Di wilayah Rua kami pernah membangun talud pada tahun 2022 sebagai penahanombak sementara. Namun saat ini kondisinya sudah mengalami kerusakan,” pungkasnya.
Penulis: Baska

Tinggalkan Balasan