Awal 2026, Bea Cukai Ternate Sita 879 Ribu Rokok Ilegal

Bea Cukai sita ratusan rokok ilegal. Foto (Istimewa)

Kotapost – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Maluku Utara pada awal Maret 2026.

Upaya ini dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Dalam dua bulan pertama tahun 2026, Bea Cukai Ternate telah melakukan 26 kali penindakan. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 879.120 batang rokok tanpa pita cukai.

Capaian ini melampaui total penindakan sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 627.740 batang. Artinya, dalam kurun waktu dua bulan, jumlah rokok ilegal yang diamankan sudah melebihi capaian satu tahun penuh sebelumnya, dengan selisih lebih dari 250 ribu batang.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp2.147.800.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.150.904.320.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara.

“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Kami ingin memastikan setiap produk yang beredar telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga tercipta persaingan usaha yang adil,” ujarnya.

“Ke depan, Bea Cukai Ternate berkomitmen meningkatkan intensitas pengawasan dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di Maluku Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup