Ribuan Warga Adat Wayoli, Halbar, Tolak Investasi Tambang di Telaga Rano
Kotapost – Masyarakat Adat Suku Wayoli menyatakan penolakan tegas terhadap rencana investasi pertambangan di kawasan Telaga Rano, Halmahera Barat. Mereka menilai investasi tersebut bukan membawa kesejahteraan, melainkan ancaman bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat adat.
Dalam pernyataan sikap berjudul “Wayoli Menggugat!”, masyarakat adat menegaskan bahwa investasi pertambangan sejak masa kolonial hingga kini hanya meninggalkan kerusakan alam dan penderitaan bagi rakyat kecil.
“Sejak zaman kolonial Belanda, masa kemerdekaan, hingga kini, tidak ada satu pun bentuk investasi pertambangan yang membawa keuntungan bagi rakyat. Justru menjadi ancaman luar biasa, terutama bagi lingkungan sekitar,” tegas Donal Rizal Bunga, Wakil Ketua II Masyarakat Adat Wayoli sekaligus Koordinator Lapangan Aksi, Senin, (13/10/2025).
Donal menilai kebijakan investasi yang terus digencarkan pemerintah sebagai bentuk perampasan hak ulayat masyarakat adat dan pengabaian terhadap warisan leluhur.
“Telaga Rano yang asri, hijau, dan sejuk kini menjadi target investasi berwatak koruptif yang hanya menguntungkan segelintir orang. Kami sudah muak mendengar ceramah investasi atas nama pembangunan,” katanya.
Ia menjelaskan, masyarakat Wayoli telah hidup turun-temurun dari hasil bumi seperti pala, cengkeh, kelapa, cokelat, hingga umbi-umbian dan pisang yang tumbuh alami di tanah mereka. Karena itu, mereka menolak keras jika tanah adat harus dikorbankan demi investasi tambang.
“Jangan tukar keistimewaan dan harapan petani kami dengan investasi pertambangan yang lahir dari rahim korupsi, kolusi, dan nepotisme,” lanjut pernyataan tersebut.
Ia menyebutkan, sejumlah janji pembangunan di Halmahera Barat yang tak kunjung terealisasi, seperti perbaikan ruas jalan SP Tacim–Gorogoro, persoalan Gam Rousu yang terdampak proyek geotermal, serta rencana eksploitasi hutan Wayoli di Gunung Sembilan.
Ia menjelaskan, protes ini didasari pada konstitusi negara. Mereka mengutip Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa, hutan adat bukan lagi hutan negara.
Selain itu, ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan wilayah adatnya.
Ia benambahkan, Telaga Rano dan Gunung Sembilan merupakan wilayah adat yang memiliki tuan dan sejarah panjang.
“Tanah ini bertuan. Telaga Rano punya tuan, Cico Bunga dan generasinya. Gunung Sembilan adalah hak ulayat Olana Ma Kolano; Katarabumi dan penerusnya. Kami menolak segala bentuk investasi di tanah adat kami atas alasan apa pun,” jelasnya.
Masyarakat adat juga mengutuk keras segala bentuk penindasan, perampasan ruang hidup, dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah mereka.
“Kami tegaskan, jika sejengkal tanah kami dirampas, maka kami pertaruhkan nyawa kami, meski harus berdarah-darah dan mati di depan moncong senjata,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan