Tradisi Sopik dan Jalan Damai Sengketa Lahan di Laromabati
Di tengah arus modernisasi hukum yang semakin administratif dan kaku, Desa Laromabati di Pulau Kayoa, Halmahera Selatan, justru mempertahankan satu kearifan yang lebih dalam dari sekadar prosedur: Sopik.
Di sana, hukum tidak hanya berbicara tentang bukti dan dokumen, tetapi tentang keberanian manusia untuk “menyelam” ke dalam hati nuraninya sendiri.
Sopik menjadi cara masyarakat Makean Tahane menemukan kebenaran ketika bukti formal tidak lagi mampu menjawab sengketa, terutama konflik tanah.
Secara etimologis, Sopik berasal dari kata sop yang berarti “menyelam”. Namun, dalam praktiknya, Sopik adalah metafora spiritual. Ia bukan sekadar ritual, melainkan mekanisme pencarian kebenaran absolut.
Ketika batas tanah kabur, surat tidak jelas, dan saksi saling bertentangan, masyarakat memilih “menyelam” ke dimensi moral dan spiritual.
Dalam ritual ini, para pihak yang bersengketa bersedia menyerahkan klaimnya kepada kekuatan yang lebih besar—Tuhan dan hukum alam.
Mereka bersumpah di hadapan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat. Keyakinannya sederhana namun kuat: siapa yang berdusta akan menerima konsekuensi, baik secara sosial maupun spiritual.
Dahulu, Sopik mungkin melibatkan unsur fisik yang berkaitan dengan air. Kini, ia berevolusi menjadi “penyelaman batin”. Ia hadir sebagai pemecah kebuntuan ketika mediasi gagal dan jalur formal tidak mampu memberi kepuasan batin.
Konflik tanah sendiri bukan hal sederhana di Laromabati. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas, warisan leluhur, dan simbol kehormatan keluarga.
Sistem waris lisan, batas alam yang berubah, serta nilai sentimental membuat sengketa tanah sarat emosi. Dalam kondisi seperti ini, putusan pengadilan sering kali tidak menyelesaikan konflik, melainkan hanya memindahkannya ke ranah sosial yang lebih dalam.
Sopik menawarkan jalan lain. Ia merupakan bentuk nyata dari Alternative Dispute Resolution (ADR) yang tumbuh secara organik. Prosesnya dimulai dari negosiasi keluarga, dilanjutkan mediasi oleh tokoh adat, hingga akhirnya Sopik sebagai bentuk “arbitrase adat” ketika semua jalan buntu.
Keunggulannya jelas: murah, cepat, dan menghadirkan keadilan substantif. Tidak ada biaya perkara, tidak berlarut-larut, dan keputusan diambil berdasarkan pengetahuan kolektif masyarakat, bukan semata-mata dokumen administratif.
Dalam perspektif hukum modern, Sopik mencerminkan teori pluralisme hukum. Indonesia bukan hanya negara hukum dalam arti formal, tetapi juga ruang hidup bagi berbagai sistem hukum yang berjalan berdampingan. Sopik adalah living law, hukum yang hidup, karena dipatuhi dan dipercaya.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 bahkan menegaskan bahwa hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, hasil Sopik semestinya dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses peradilan.
Lebih dari itu, Sopik mencerminkan prinsip restorative justice. Tujuannya bukan menghukum, tetapi memulihkan. Ia menekankan pengakuan, kejujuran, dan perdamaian. Dalam konteks desa, pendekatan ini jauh lebih efektif dibandingkan putusan pengadilan yang sering kali meninggalkan luka sosial berkepanjangan.
Namun, tantangan tetap ada. Secara sosiologis Sopik sangat kuat, tetapi secara yuridis formal masih lemah. Tidak jarang pihak yang kalah tetap menggugat ke pengadilan dengan mengandalkan bukti administratif. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum.
Solusinya adalah integrasi. Hasil Sopik perlu didokumentasikan dalam berita acara resmi, ditandatangani para pihak, tokoh adat, dan pemerintah desa, lalu didaftarkan ke lembaga negara seperti pengadilan atau BPN. Dengan demikian, Sopik tidak hanya menjadi tradisi, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang diakui.
Dari Laromabati, kita belajar bahwa hukum yang paling kuat bukanlah yang tertulis tebal dalam undang-undang, melainkan yang tertanam dalam hati masyarakatnya. Sopik membuktikan bahwa kearifan lokal mampu menawarkan solusi damai yang bahkan dicari oleh dunia modern hari ini.
Pada akhirnya, hukum diciptakan untuk menghadirkan keadilan dan kedamaian. Dan kadang, jalan menuju keduanya bukanlah dengan berdebat di ruang sidang, melainkan dengan keberanian untuk “menyelam” ke dalam kebenaran.
Penulis: Sahrul R. Bakri
Mahasiswa Hukum Unkhair Ternate

Tinggalkan Balasan