Eksaminasi Publik Soroti Putusan Kasus 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

Sejumlah akademisi dan peneliti menggelar eksaminasi publik soroti putusan PN Soasio terhadap 11 masyarakat Maba Sangaji. Foto (Ist)

Kotapost – Sejumlah akademisi dan peneliti mengkritik putusan Pengadilan Negeri Soasio terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji dalam sebuah forum eksaminasi publik yang digelar di IAIN Ternate, Senin (28/4/2026).

Mereka menilai penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba dalam perkara tersebut bermasalah dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat.

Eksaminasi publik merupakan metode kajian akademik untuk menilai putusan hukum, sekaligus menjadi bentuk pengawasan dan partisipasi masyarakat terhadap proses peradilan. Dalam kasus ini, fokus utama kajian adalah penggunaan Pasal 162 UU Minerba yang dinilai digunakan untuk menjerat aktivitas masyarakat adat dalam mempertahankan wilayahnya.

Para eksaminator menyoroti putusan Pengadilan Negeri Soasio dalam perkara Nomor 99–109/Pid.Sus/2025/PN Sos yang dianggap terlalu formalistik dan mengabaikan konteks sosial serta hak-hak masyarakat adat.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan warga yang memasang spanduk dan mendirikan tenda di sekitar jalan angkut (hauling road), serta memasuki area perusahaan, telah mengganggu operasional PT Position selama tiga hari pada 16–18 Mei 2025. Selain itu, perusahaan dinilai memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, dan dalil pembelaan warga sebagai pejuang lingkungan ditolak.

Namun, dalam eksaminasi publik, sejumlah fakta persidangan dinilai diabaikan. Di antaranya, warga disebut tidak mendirikan tenda di badan jalan angkut, melainkan di pinggir area sehingga tidak mengganggu produksi. Warga juga disebut hanya menunggu pihak perusahaan selama tiga hari dalam pengawasan aparat kepolisian.

Selain itu, tindakan warga disebut berkaitan dengan ritual adat yang telah berlangsung turun-temurun, serta berkaitan dengan klaim tanah ulayat yang diakui secara kultural. Fakta lain menunjukkan bahwa tidak terdapat regulasi daerah yang secara spesifik mengatur penetapan tanah adat di wilayah Halmahera Timur.

Ahli hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, menilai penerapan Pasal 162 UU Minerba dalam kasus ini berlebihan. ia menambahkan, putusan tersebut layak diajukan peninjauan kembali.

“Pasal 162 menciptakan over-kriminalisasi. Hakim menganggap perjuangan masyarakat adat sebagai tindakan mengganggu pertambangan. Ini mengabaikan hak masyarakat adat dan tidak proporsional,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Thabrani menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hutan adat. Ia menyebut pendekatan hakim terlalu positivistik dan mengabaikan hukum yang hidup di masyarakat (living law).

“Penguasaan negara atas sumber daya alam tidak bersifat absolut. Hakim seharusnya menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan utama dalam menafsirkan undang-undang,” katanya.

Dari perspektif antropologi, Suraya Abdulwahab Afiff menegaskan bahwa hutan bagi masyarakat adat tidak sekadar bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki makna sosial, budaya, dan spiritual.

“Ganti rugi dalam bentuk uang tidak bisa menggantikan nilai hutan sebagai identitas dan ruang hidup masyarakat adat,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Surya Saluang yang menekankan bahwa ruang hidup masyarakat adat memiliki dimensi simbolik dan spiritual yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan mereka.

“Bagi masyarakat adat, ruang bukan sekadar wilayah fisik, tetapi juga bagian dari relasi dengan leluhur dan alam,” katanya.

Sementara itu, Faris Bobero menyoroti bahwa masyarakat Maba Sangaji, yang merupakan bagian dari komunitas Tobelo, memandang hutan sebagai sebuah kosmos yang menyatukan aspek religi, ekonomi, dan budaya.

”Aksi yang dilakukan warga merupakan bentuk upaya mempertahankan nilai-nilai hidup yang diwariskan secara turun-temurun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup