AJI Ternate Desak Media Kawal Kriminalisasi Masyarakat Adat di Maluku Utara

AJI Ternate dan Trend Asia buat diskusi publik. Istimewa

Kotapost – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Trend Asia menggelar diskusi publik bertajuk Maluku Utara dalam Kehancuran Industri Nikel yang berlangsung di Kedai Mambo, Ternate, Selasa, (14/10/2025).

Kegiatan ini sebagai bentuk solidaritas dan menekankan pentingnya media mengawal pemberitaan Masyarakat Adat yang dikriminalisasi. Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas latar belakang untuk membedah dampak sosial dan ekologis industri nikel di Maluku Utara.

Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menegaskan bahwa persoalan nikel bukan sekadar urusan investasi dan ekonomi, tetapi menyentuh langsung hak hidup dan ruang adat masyarakat di wilayah tambang.

“Di balik gemerlap narasi hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi, kita menyaksikan sisi gelap industri nikel. Kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, dan praktik kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya, terus terjadi ” kata Yunita.

Ia mencontohkan kasus 11 warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur yang saat ini menunggu putusan Pengadilan Negri, yang dituduhkan melanggar UU Minerba hanya karena mempertahankan tanah leluhur mereka dari aktivitas tambang tanpa persetujuan adat.

“Forum ini menjadi ruang solidaritas dan refleksi bersama agar perjuangan masyarakat adat tidak berjalan sendiri,” tambahnya.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji menilai ekspansi tambang di wilayah ini berlangsung masif dan tak terkendali.

“Maluku Utara telah dikuasai kapitalisme ekstraktif. Semua dilegitimasi atas nama kemajuan ekonomi, padahal dampak buruknya sangat besar bagi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Dari AJI Ternate, Mahmud Ici menyoroti pentingnya peran media sebagai jembatan antara masyarakat, akademisi, dan lembaga advokasi. Ia menekankan perlunya memperkuat media alternatif agar isu masyarakat adat tidak tenggelam.

“Media alternatif harus diperkuat untuk mendukung advokasi masyarakat adat. Ketika mereka dikriminalisasi, itu pertanda ancaman serius terhadap lingkungan,” ujarnya.

Perwakilan Trend Asia, Zakki Amali, juga mengecam kriminalisasi terhadap masyarakat adat Maba Sangaji.

“Masyarakat Maba adalah korban industri nikel. Mereka tidak layak dipidana karena memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan. Kami mendesak majelis hakim membebaskan mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Rahmat R. Wali, sosiolog Maluku Utara, menilai konflik tambang di daerah ini bersifat struktural dan memecah hubungan sosial di tingkat lokal.

“Di Halmahera Utara, ketika satu warga ditangkap, seluruh masyarakat bergerak. Tapi di tempat lain, konflik sosial dibiarkan tumbuh dan memecah warga. Ada yang melawan, ada yang berpihak pada perusahaan,” ungkap Rahmat.

Ia menekankan perlunya penguatan hukum adat dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang dikriminalisasi.

“Jika 11 warga bisa dengan mudah dijerat hukum, bagaimana dengan masyarakat adat lainnya? Harus ada keberanian media dan pemerintah untuk memperkuat perlindungan hukum adat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup