Di Balik Riuh Penyambutan Wapres Gibran, Warga Adat Wayoli Menyeruhkan Perlawanan

Marianto Mayau. Istimewa

Kotapost- Bagi masyarakat Adat Suku Wayoli, kehadiran Wapres Gibran di tanah rempah Maluku Utara bukan sekadar agenda serimonial melainkan langkah politik dan ekonomi yang sarat  kepentingan investasi besar

Suara lantang itu menggemah, bersamaan dengan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara beberapa waktu lalu.

Kunjungan yang diklaim sebagai bagian dari program pembangunan berskala prioritas nasional, sejatinya tidak lepas dari kepentingan industrialisasi dan eksploitasi sumber daya alam.

Warga Adat Wayoli menilai, kegiatan ini hanyalah kelanjutan dari rencana investasi yang disusun jauh sebelum Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Wakil Presiden. Ketika ayahnya, Joko Widodo, masih menjabat sebagai Presiden RI, dan rencana investasi di wilayah ini telah diletakkan sebagai dasar pembangunan ekonomi kawasan.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, juga berulang kali melakukan kunjungan dan kegiatan seremonial di wilayah ini, termasuk sosialisasi rencana pelelangan WTP Talaga Rano. Cara ini memperlihatkan adanya keterkaitan agenda antara pemerintah pusat dan daerah untuk membuka jalan bagi investasi pertambangan di wilayah kami.

Dalih pembangunan seperti jalan, jembatan, terminal, dan pasar Jailolo hanya pengalih perhatian publik. Padahal, di balik proyek-proyek itu, tersimpan potensi besar penguasaan tanah dan sumber daya alam yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat.

Masyarakat Adat Terpinggirkan

Warga adat Wayoli tidak menolak pembangunan. Namun, menolak cara pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat adat. Antusiasme masyarakat yang tampak saat penyambutan Wapres tidak mencerminkan kondisi batin warga. Sebaliknya,  justru meninggalkan rasa cemas, karena tahu kelak hutan, tanah, dan identitas adat bisa tergusur atas nama investasi.

Menyedihkannya, jika kebebasan bersuara seolah dipasung. Niat untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi damai ditolak. Langkah damai masyarakat adat justru dicurigai sebagai bentuk makar atau perlawanan terhadap negara. Sikap ini mencederai prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi dalam konstitusi.

Berpijak pada Konstitusi

Penolakan terhadap investasi pertambangan bukan tanpa dasar. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah mengakui keberadaan serta hak-hak masyarakat adat.

Warga adat berpijak pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap hukum adat. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, tentang identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Semua dasar hukum ini secara tegas menjamin hak warga untuk mempertahankan tanah dan hutan adat dari ancaman penguasaan dan perampasan oleh pihak manapun.

Tanah Adat Bukan untuk Dijual

Warga Adat Suku Wayoli, tetap teguh pada komitmen awal; menolak segala bentuk investasi pertambangan atas alasan apapun. Bagi mereka, tanah adat bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan ruang kehidupan, warisan leluhur, dan identitas yang tidak ternilai.

Kami menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk tidak terus-menerus memaksakan pembangunan yang merampas ruang hidup masyarakat adat. Pembangunan sejati adalah yang menghormati hak-hak adat dan memperkuat kemandirian masyarakat lokal, bukan yang mengorbankan mereka demi kepentingan investor.

Tanah, hutan, dan laut bukan milik pemodal dan investasi. Namun bagian dari kami dan kami akan menjaganya sampai akhir.

Penulis: Marianto Mayau

(Masyarakat Adat Suku Wayoli, Halmahera Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup