Official dan Bos Malut United Diduga Intimidasi Wartawan di Stadion Gelora Kie Raha

Wartawan diduga diintimidasi. (Ist)

Kotapos – Sejumlah wartawan yang meliput pertandingan BRI Super League di Stadion Gelora Kie Raha mendapat perlakuan tidak wajar dari seorang pria yang diduga official tim Malut United FC, Sabtu, 7 Maret 2026 malam.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.05 WIT, sesaat setelah pertandingan antara Malut United FC melawan PSM Makassar berakhir imbang.

Kejadian bermula ketika wartawan Radio Republik Indonesia Ternate (RRI), Irwan Jailani alias Bradex, mendokumentasikan situasi usai pertandingan, termasuk pergerakan perangkat pertandingan dari lapangan.

Dalam rekaman tersebut tampak wasit berlisensi FIFA, Thoriq Alkatiri, yang disebut sempat dihantam oleh sejumlah suporter Malut United FC.

Namun, tindakan peliputan itu justru memicu intimidasi. Seorang pria yang diduga official tim meminta wartawan menghapus video yang direkam.

“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” teriak pria tersebut sembari memprovokasi sejumlah suporter di sekitar lokasi.

Tidak hanya itu, pria tersebut juga meminta petugas keamanan untuk mengusir wartawan yang berada di tribun, meskipun para jurnalis tersebut menggunakan ID Card resmi peliputan BRI Super League.

Situasi semakin memanas ketika pemilik utama Malut United FC, David Glen Oei, yang berada di lokasi turut menegur wartawan.

“Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” ujar David kepada sejumlah jurnalis.

Pimpinan media Halmahera Post, Firjal Usdek, juga mendapat perlakuan yang sama dan mengaku kecewa dengan perlakuan tersebut.

Menurutnya, kehadiran wartawan di tribun masih sesuai dengan aturan karena seluruh jurnalis telah menggunakan identitas resmi peliputan.

“Kami di tribun menggunakan ID Card yang lengkap, kami juga tidak keluar batas,” kata Firjal yang juga Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia Maluku Utara.

Firjal menegaskan tindakan intimidasi terhadap wartawan, termasuk memaksa menghapus rekaman video, bertentangan dengan Undang‑Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers.

“Kami sangat kecewa atas tindakan yang kami terima malam hari ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup