Gelar Aksi Solidaritas, Mahasiswa Malut Tuntut Pembebasan 14 Warga Sagea-Kiya
Kotapost – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) menggelar aksi unjuk rasa di pelataran Landmark, tepat di depan Kantor Wali Kota Ternate, Kamis, (12/3/2026).
Aksi yang melibatkan sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi di Maluku Utara tersebut menuntut pembebasan 14 warga Sagea-Kiya yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Koordinator Lapangan (Korlap), Kasir Hadi, mengatakan bahwa sejak dilantiknya pemerintahan Prabowo–Gibran, kriminalisasi terhadap aktivis maupun gerakan rakyat dinilai semakin masif.
Ia menjelaskan bahwa warga yang mempertahankan ruang hidup dari aktivitas korporasi tambang tidak seharusnya dikenakan unsur pidana.
“Warga Sagea-Kiya yang memperjuangkan ruang hidupnya dari cengkeraman PT Mining Abadi Indonesia (MAI) tidak bisa dikriminalisasi menggunakan instrumen hukum,” ujar Kasir dalam orasinya.
Kasir juga menyoroti kondisi kebebasan pers yang menurutnya semakin terancam. Ia menyebut jurnalis kerap menjadi sasaran intimidasi ketika melakukan peliputan aksi demonstrasi.
“Catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada tahun 2025 mencatat sebanyak 89 kasus tindakan represif terhadap jurnalis. Kasus tersebut menunjukkan bahwa pada masa kepemimpinan Prabowo–Gibran saat ini menjadi catatan buruk bagi kebebasan pers di negara ini,” katanya.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain yang berkaitan dengan persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Maluku Utara maupun secara nasional.
Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain menghentikan perampasan lahan, menaikkan upah buruh, mengusut tuntas kasus pembunuhan di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis, menolak reklamasi di Maluku Utara, serta menolak proyek PT Geotermal di Talaga Rani, Halmahera Barat.
Selain itu, massa juga menuntut pencabutan seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara, mendorong nasionalisasi industri di bawah kontrol buruh dan rakyat, mewujudkan reforma agraria, serta menempatkan tanah, modal, dan teknologi modern di bawah komite tani.
Tuntutan lainnya yakni pemberian kuota 50 persen bagi perempuan di seluruh jabatan publik, menghentikan kriminalisasi masyarakat di wilayah lingkar tambang, serta mendesak pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Penulis: Baska


Tinggalkan Balasan