Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Isi Podcast
Kotapost – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal saat hendak pulang di kawasan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
Peristiwa itu terjadi setelah Andrie mengisi perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB. Podcast tersebut mengangkat topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.”
Usai kegiatan, Andrie sempat mampir di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, sebelum melanjutkan perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 23.37 WIB, dua orang yang diduga laki-laki dengan mengendarai sepeda motor matic mendekati Andrie dari arah berlawanan. Saat berpapasan, salah satu pelaku menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh korban.
Akibat siraman cairan kimia yang bersifat korosif tersebut, sebagian pakaian Andrie meleleh. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar serius hingga 24 persen.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Dimas Bagus Arya, menjelaskan cairan tersebut mengenai bagian depan tubuh korban, mulai dari mata, wajah, dada hingga tangan.
“Korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan sepeda motornya,” ujar Dimas, seperti dikutip dari Tempo Media Group, Jumat (13/3/2026).
Setelah kejadian, Andrie sempat berteriak meminta pertolongan sambil menyebut bahwa dirinya disiram air keras. Warga sekitar kemudian berdatangan untuk membantu korban.
Ia mengaku, KontraS mengecam keras serangan tersebut karena dinilai sebagai bentuk kekerasan terhadap aktivis pembela hak asasi manusia. Dimas menegaskan, penyiraman air keras berpotensi menyebabkan luka fatal bahkan kematian.
Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini, mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan karena serangan terjadi setelah korban melakukan kerja advokasi terkait isu HAM.


Tinggalkan Balasan