Mantan Ketua Timsel Arwan Diduga Jadi Penghubung Caleg PAN dan Oknum Bawaslu Ternate
Kotapost – Mantan Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara tahun 2023, Arwan M Said, disebut ikut terlibat dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang.
Nama Arwan muncul dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/XI/2025 dengan pelapor Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan terlapor Asrul Tampilang. Sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Malut, Ternate, Rabu (3/12/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Maluku Utara, yakni Gunawan A. Tauda (unsur masyarakat) dan Reni Syafruddin A. Banjar (unsur KPU).
Saksi Sebut Arwan Perkenalkan Asrul dengan Caleg
Dalam persidangan, Majelis meminta keterangan dari saksi H. Ponsen Sarfa, Caleg DPRD Kota Ternate Dapil 2 (Ternate Selatan–Moti) dari PAN. Kepada Majelis, Ponsen menyampaikan bahwa ia dipertemukan dengan Asrul oleh Arwan M Said di sebuah homestay di Kelurahan Ubo-ubo.
“Pada bulan November saya menelepon Arwan minta bantu untuk mencari komisioner (Bawaslu) agar dapat mengamankan suara saya, bukan untuk menambah. Arwan kemudian memperkenalkan saya dengan Asrul,” ujar Ponsen.
Ponsen menegaskan bahwa sebelum itu ia tidak mengenal Asrul. Hubungan antara keduanya baru terjalin setelah dikenalkan oleh Arwan, hingga kemudian berlanjut pada dugaan adanya transaksi politik.
“Arwan menelpon saudara Asrul. Datanglah saudara Asrul. Pada pertemuan itu saya minta tolong bantu amankan suara saya,” ungkapnya.
Asrul Akui Undangan Bertemu Datang dari Arwan
Terlapor Asrul Tampilang mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut terjadi karena ia diundang oleh Arwan M Said. Saat tiba di homestay, ia mendapati Arwan sedang bersama Ponsen.
“Fakta sebenarnya, saya diundang Arwan ke homestay. Kebetulan saya berpapasan dengan Ponsen. Di situ Ponsen meminta agar menambah perolehan suara dirinya,” terang Asrul.
Ia mengaku menolak permintaan itu karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya, meski Ponsen bersikeras dengan alasan hubungan keluarga.
Asrul menegaskan dirinya tetap menolak dan langsung meninggalkan lokasi saat itu juga.
Dugaan Permintaan Uang Rp 275 Juta
Asrul dilaporkan ke DKPP oleh Bawaslu Maluku Utara atas dugaan tindakan mengarahkan dan membantu menaikkan perolehan suara Ponsen Sarfa. Ia juga dituduh meminta dan/atau menerima uang sebesar Rp 275 juta dari Ponsen, Caleg PAN nomor urut 09 Dapil Ternate Selatan–Moti pada Pemilu 2024.


Tinggalkan Balasan