Dugaan Ancaman Pembunuhan, DPRD Halteng Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Kuasa hukum pelapor, Yeri Kakanok (kanan) saat melaporkan oknum Anggota DPRD Halmahera Tengah ke Polda Maluku Utara. (Ist)

Kotapost – Dugaan teror dan ancaman pembunuhan menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah berinisial S ke ranah hukum.

Legislator tersebut resmi dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan pengancaman terhadap anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Dasril Hi Usman.

Laporan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara dan tercatat dengan nomor STPPL/20/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026. Penanganan perkara selanjutnya berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Kuasa hukum pelapor, Yeri Kakanok dan Maulana MPM Djamal Syah, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah klien mereka merasa keselamatannya terancam akibat pesan bernada kekerasan yang diterima melalui aplikasi WhatsApp.

“Laporan ini dibuat karena ancaman yang diterima klien kami sudah mengarah pada keselamatan jiwa, bukan lagi sekadar persoalan pribadi atau kesalahpahaman,” ujar Yeri, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan dan penghinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai bagian dari laporan, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk hasil ekstraksi percakapan WhatsApp yang diduga memuat kalimat ancaman serta ucapan yang dianggap menghina korban.

Selain itu, Dasril juga mengaku menerima pesan dari nomor tak dikenal yang mengklaim sebagai pembunuh bayaran. Dalam pesan tersebut disebutkan adanya perintah untuk menghabisi nyawa korban dengan nilai kontrak sebesar Rp 2 miliar saat korban tiba di bandara.

Tim kuasa hukum meminta Polda Maluku Utara mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian ancaman yang diterima korban.

“Kami berharap penyidik dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan siapa saja yang terlibat dalam dugaan ancaman ini,” kata Yeri.

Tak hanya menempuh jalur hukum, pihak pelapor juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Halmahera Tengah serta Dewan Pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah terkait dugaan tindakan yang dilaporkan tersebut.

Menurut kuasa hukum, kasus ini bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut etika penyelenggara negara, citra lembaga legislatif, serta kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup