Disnaker Ternate Siap Tindaklanjut Dugaan PHK Sepihak Karyawan PT Express
Kotapost – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate memastikan akan segera menindaklanjuti keluhan karyawan PT Express yang hingga kini dinilai diabaikan oleh pihak perusahaan.
Fungsional Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Rusli N Tawari, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hak sembilan karyawan yang hingga kini belum terpenuhi.
Menurutnya, Disnaker telah mengirim surat kepada pihak perusahaan mengenai pemenuhan hak karyawan. Namun, langkah tersebut hingga kini masih dalam tahapan akomodasi oleh pihak perusahaan.
“Kami telah mengirim surat untuk melakukan audit dengan pihak perusahaan. Selanjutnya kami akan menunggu respon balik yang diberikan oleh pihak perusahaan mengenai tuntutan karyawan,” kata Rusli saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2026).
Ia menambahkan, karyawan yang telah bekerja menggunakan sistem kontrak-kerja bersama perusahaan memiliki hak untuk mengambil uang kompensasi. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 15, 16, dan 17 Tentang Pembayaran Uang Kompensasi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka pihak perusahaan harus memenuhi hak karyawan,” ujarnya
Menurut Rusli, pihak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan harus memenuhi hak karyawan dengan pemberian Jaminan Hari Tua (JHT).
Ia menjelaskan, BPJS ketenagakerjaan memiliki empat program kerja yang harus dipenuhi pihak perusahaan di antaranya kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiunan. Namun untuk kecelakaan kerja dan risiko kematian sifatnya tidak mengikat untuk karyawan.
“Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan bentuk tabungan karyawan yang harus dipenuhi. Sehingga itu, jika pihak perusahaan tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS, maka kami meminta pihak perusahaan membayar hak karyawan secara langsung,” jelasnya.
Rusli menjelaskan, pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dipicu oleh pemutusan kerjasama antara perusahaan PT UGBM sebagai perusahaan pemberi jasa kerja dengan PT Nex sebagai perusahaan penerima kerja.
“Pemberlakuan kontrak antara dua perusahaan hanya satu tahun. Sehingga karyawan yang bekerja di bawa PT UGBM diberhentikan karena sudah tidak lagi menjalin kontrak dengan PT Nex,” pungkasnya. (Baska)


Tinggalkan Balasan