Fiskal Haltim Stabil, Sekda Ricky Pastikan Gaji dan TPP ASN Tetap Aman

Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat. (Ist)

Kotapost – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memastikan pembayaran gaji, tunjangan, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap aman di tengah kekhawatiran sejumlah daerah terhadap meningkatnya beban belanja pegawai dan keterbatasan fiskal.

Bahkan, saat beberapa daerah mulai menghadapi kendala dalam membayar gaji dan tunjangan pegawai, Pemkab Haltim masih mampu mengalokasikan TPP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mengatakan kondisi fiskal daerah hingga saat ini masih berada dalam kategori aman dan terkendali.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban belanja pegawai sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

“Di beberapa daerah, pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 mulai menjadi persoalan karena keterbatasan fiskal. Namun di Halmahera Timur, selain gaji dan tunjangan, TPP bagi PPPK penuh waktu juga tetap dibayarkan,” ujarnya.

Ricky menjelaskan, pemberian TPP hanya berlaku bagi PPPK penuh waktu karena status kepegawaiannya telah diakui sebagai bagian dari ASN sesuai regulasi yang berlaku. Sementara PPPK paruh waktu belum masuk dalam kategori ASN organik sehingga belum dapat menerima tambahan penghasilan tersebut.

Ia menuturkan, kemampuan daerah menjaga stabilitas belanja pegawai tidak terlepas dari pengelolaan APBD yang masih berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Saat ini, porsi belanja pegawai Kabupaten Halmahera Timur tercatat sekitar 27 persen dari total APBD atau masih berada di bawah batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kondisi ini memberi ruang fiskal yang cukup bagi pemerintah daerah untuk tetap membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah. Tidak semua daerah memiliki ruang yang sama karena sebagian kabupaten/kota di Maluku Utara telah melampaui batas belanja pegawai yang ditentukan,” jelasnya.

Ricky juga menyoroti perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait pembiayaan gaji PPPK. Jika pada tahun 2025 pembayaran gaji PPPK masih diakomodasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU), maka mulai tahun 2026 skema tersebut tidak lagi diberlakukan.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut agar tetap sejalan dengan semangat Undang-Undang ASN yang menempatkan PPPK dan PNS dalam satu sistem aparatur sipil negara.

“Menurut kami, lebih proporsional apabila gaji pokok PPPK tetap ditanggung pemerintah pusat melalui DAU, sementara pemerintah daerah fokus pada pembayaran TPP dan dukungan kesejahteraan lainnya,” tandas Ricky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup